Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Cara Hitung Suara Lolos ke DPR, Begini Nasib 3 Eks Pemain Timnas Indonesia

By Taufik Batubara - Sabtu, 17 Februari 2024 | 19:54 WIB
Tiga eks pemain Timnas Indonesia, Rahmad Darmawan, Seto Nurdiyantoro, dan Nil Maizar, bersaing untuk berebut kursi DPR dalam Pemilu 2024.
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM, TRIBUN JOGJA, TRIBUN KALTIM
Tiga eks pemain Timnas Indonesia, Rahmad Darmawan, Seto Nurdiyantoro, dan Nil Maizar, bersaing untuk berebut kursi DPR dalam Pemilu 2024.

BOLASPORT.COM - Tiga mantan pemain Timnas Indonesia berdebar-debar menanti hasil Pemilu 2024 demi kursi di Senayan. Bagaimana cara menghitung suara lolos ke DPR?

Ketiga mantan pemain timnas itu adalah Rahmad Darmawan, Nil Maizar, dan Seto Nurdiyantoro.

Dari daerah pemilihan (dapil) mana saja mereka bertarung sebagai calon legislatif (caleg) DPR?

Berapa suara yang sudah mereka raih setelah pencoblosan 14 Februari 2024?

Lantas, berapa pula suara yang harus mereka kumpulkan untuk bisa menjadi anggota DPR?

Baca Juga: Pelatih Vietnam Kembali Bertugas pada 22 Februari untuk Lawan Timnas Indonesia, Bagaimana dengan Shin Tae-yong?

Bagaimana cara menghitung jumlah suara untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan?

Mari kita cek dulu profil ketiga eks pemain Skuad Garuda itu.

1. Rahmad Darmawan

Rahmad memperkuat Timnas Indonesia pada 1986-1994.

Mantan pemain Persija Jakarta ini juga pernah mengasuh timnas beberapa kali, termasuk sederet klub ternama Tanah Air.

Saat ini sosok yang akrab disapa RD tersebut berstatus pelatih Barito Putera di Liga 1 2023-2024.

Pria kelahiran Metro, Lampung, 57 tahun lalu itu sudah bergabung ke Partai Demokrat sejak pertengahan Juli 2020.

Walau masih aktif melatih, RD tetap mantap maju sebagai caleg DPR 2024 dari Partai Demokrat untuk dapil Lampung II.

Rahmad berada di urutan keempat daftar caleg Partai Demokrat dapil Lampung II.

Berdasarkan situs resmi KPU hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 17.00 WIB, RD sudah mengantongi 9.264 suara.

Baca Juga: Rahmad Darmawan Buka Suara Soal Rumor Si Kembar Bagas-Bagus ke Malaysia

Dia kalah jauh dari dua rival separtainya di nomor urut 1 dan 2, masing-masing Marwan Cik Asan dengan 100.312 suara dan Edy Irawan Arief 18.531 suara.

2. Nil Maizar

Nil Maizar kembali bertarung ke Senayan sebagai caleg Partai Nasdem dapil Sumatera Barat I.

Pria berusia 54 tahun kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat, ini pernah jadi caleg Pemilu 2014 dan 2019, tapi gagal.

Namun, dia gagal kala bersaing di dapil Sumatera Barat II.

Nil Maizar membela timnas pada era 1990-1994 dan sejumlah klub seperti AC Sparta Praha dan Semen Padang.

Dia juga pernah melatih timnas tahun 2012-2013 dan beberapa klub Liga 1.

Dalam daftar caleg Partai Nasdem, Nil berada di posisi ketujuh.

Hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 17.00 WIB, dia baru meraih 5.864 suara.

3. Seto Nurdiyantoro

Pemain Timnas Indonesia era 1999-2001 ini maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk dapil Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mantan pelatih PSS Sleman ini menempati urutan kedua daftar caleg Partai Nasdem di Yogyakarta dengan nama Seta Nurdiyantara.

Di atas Seto bertengger eks pentolan PSSI Subardi, yang masih berstatus anggota DPR 2019-2024.

Hingga pukul 17.00 hari ini, Seto baru memiliki 5.238 suara, jauh tertinggal dari Subardi yang telah meraup 39.097 suara.

Baca Juga: Dokter Tim Persis Solo Berberkan Kondisi Terbaru Ramadhan Sananta Usai Cedera Pinggang di Timnas Indonesia

Cara Hitung Suara

Cara menghitung suara untuk mendapatkan kursi DPR kemungkinan masih menerapkan metode Sainte Lague seperti tahun 2019.

Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Prancis bernama Andre Sainte Lague tahun 1910.

Aturan atau metode itu tertuang dalam Pasal 414 Ayat 1 dan 415 Ayat 2 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 414 Ayat 1 menyebutkan, setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas (parliamentary threshold) perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tak memenuhi ambang batas tak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Sedangkan untuk rebutan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua partai akan dilibatkan.

Selain itu, Pasal 415 Ayat 2 menyatakan, setiap partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan 1 yang diikuti berurutan angka ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, ada suatu dapil yang memiliki alokasi 6 kursi DPR.

Kemudian, dari hasil pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara, dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Jadi, cara menghitung untuk kursi pertama adalah:

Partai A: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari penghitungan itu, suara paling besar adalah Partai A, sehingga berhak mendapat 1 kursi.

Untuk menghitung kursi kedua, Partai A dibagi 3, sedangkan partai-partai lain tetap dibagi 1, sehingga hasilnya:

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai B mendapat jatah kursi kedua karena paling besar hasil pembagiannya.

Baca Juga: Ada Pemain Naturalisasi, Silvio Escobar Apresiasi Eks Pesepakbola yang Nyaleg di Pemilu 2024

Untuk kursi ketiga, Partai A dan B dibagi 3, sedangkan partai lainnya tetap dibagi 1, sehingga hasilnya:

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, kursi ketiga diperoleh Partai C.

Kemudian, cara menghitung untuk kursi keempat, Partai A, B, dan C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, Partai A kembali meraih satu kursi.

Selanjutnya, cara menghitung untuk kursi kelima, Partai A dibagi 5, Partai B dan C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Hasilnya, Partai D meraih 1 kursi.

Untuk pembagian kursi keenam, Partai A dibagi 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D: 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari hasil pembagian itu, kursi keenam diperoleh Partai B.

Jadi, distribusi kursi DPR untuk contoh dapil tersebut adalah Partai A dan B mendapat masing-masing 2, Partai C dan Partai D masing-masing 1, sedangkan Partai E tak memperoleh kursi.

Dengan demikian, nasib Rahmad Darmawan, Nil Maizar, dan Seto Nurdiyantoro akan bergantung pada total suara yang diperoleh masing-masing serta partainya.

Dari situlah, berdasarkan metode Sainte Lague tadi, caleg yang mendapat suara terbanyak akan lebih dulu menerima hak kursi DPR.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Taufik Batubara
Sumber : BolaSport.com, Pemilu2024.kpu.go.id
REKOMENDASI HARI INI

Komisi Atlet NOC Indonesia Gelar Rapat Pertama, Pelecehan dan Kekerasan Dunia Olahraga Harus Dihempas

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Newcastle
11
18
10
Fulham
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
12
16
10
Empoli
12
15
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136