"Mereka yang menandatangani surat pernyataan bersama tersebut adalah pemilik 80% kuda dan atlet berprestasi Indonesia yang aktif melakukan kegiatan pembinaan dan pertandingan dengan pembiayaan hasil jerih payah mereka sendiri, bukan dibiayai PP Pordasi," ucap Jose saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain itu Jose menjelaskan sah atau tidaknya kepengurusan sebuah Cabang Olahraga di Indonesia sangat tergantung pada pengakuan dari Induk Cabor tersebut di tingkat Internasional.
"Untuk olahraga berkuda Equestrian yang bernaung dalam PP Pordasi, berinduk kepada Federasi Equestrian Internasional nya, yaitu FEI," kata Jose.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan bahwa setiap Induk cabang olahraga olimpiade di bawah naungan Institusi Olahraga Dunia yang bernama International Olympic Committee (IOC).
Di setiap negara, IOC mempunyai perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC).
Adapun NOC di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah KOI, Komite Olimpiade Indonesia yang Ketua Umumnya saat ini adalah Raja Sapta Oktohari (Okto).
Dan setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah di negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak dilakukan oleh Triwatty Marciano."
"Dimana pihak KOI melalui surat balasannya telah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini."
"Sayangnya, Ketum Koni Marciano Norman tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” tegas Jose.
Adapun isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI).
Federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan di dalam olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari gerakan olimpiade di Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan kewajiban berotonomi tersebut.
KOI juga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga Pordasi.
Di akhir surat balasan KOI kepada Pengprov Pordasi menegaskan bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas dan dengan tetap menghormati serta menjunjung tinggi prinsip otonomi yang diatur di dalam piagam olimpiade maka Komite Olimpiade Indonesia tidak dapat mengakui ataupun mendukung pengelolaan organisasi bagian dari Gerakan olimpiade (termasuk keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusannya) apabila bertentangan dengan piagam olimpiade.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar