Kejanggalan tersebut meliputi mulai dari sebelum proses peradilan hingga saat proses peradilan.
Baca Juga: Audisi PB Djarum 2024 Bidik U-11, KU11, dan KU12, Fokus Bangkitkan Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Kejanggalan sebelum proses peradilan:
1. Adanya narasi menyesatkan terkait Tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
2. Dugaan obstruction of justice yang didasari pada laporan TGIPF bahwa ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV.
3. Rekonstruksi 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang.
4. Adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi.
Kejanggalan saat proses peradilan:
1. Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan.
2. Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar