Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menunggu Bantuan Pemerintah untuk Basmi Kekerasan Suporter di Indonesia

By Firzie A. Idris - Minggu, 14 Oktober 2018 | 21:46 WIB
Seorang suporter nyaris baku-pukul dengan pemain cadangan Persebaya Surabaya yang sedang berlatih di lapangan Stadion Kanjuruhan, Kepanjeng, Kabupaten Malang, Sabtu (6/10/2018) sore WIB. (NDARU WIJAYANTO/TRIBUNJATIM.COM)

“Kalau pelakunya sudah keluar dari penjara kan tidak bisa dibedakan dari penonton lain. Apakah ketahuan jika mereka nonton lagi di stadion?” tutur Siloam.

***

Pemerintah Inggris mendirikan Football Banning Orders (FBO) Authority pada 1989. Badan ini melakukan registrasi terhadap individu yang dilarang menghadiri laga sepak bola di dalam dan luar negeri.

Kegagalan untuk mematuhi larangan tersebut merupakan tindak pidana.

FBO merupakan bagian dari Football Spectators Act, suatu legislasi mengikat yang dikeluarkan Parlemen Inggris.

Menurut Football Association (PSSI-nya Inggris), legislasi ini menjadi senjata terkuat dalam memberangus kekerasan di sepak bola.

Tentu, FBO atau peraturan setara dengannya hanya bisa berlaku di Indonesia apabila aparat dapat mengidentifikasi dan mengisolir oknum-oknum di kalangan suporter.

Pemerintah Inggris juga membentuk UK Football Policing Unit yang bertujuan untuk menghimpun intelijen dan menemukan pembuat onar, pemimpin gerombolan, atau mereka yang terkena larangan ke stadion.

Selain kursi bernomor, stadion harus dilengkapi CCTV dan turnstile berkamera yang terintegrasi dengan monitor keamanan.

Dua hal tersebut teramat vital untuk mengidentifikasi oknum-oknum di antara puluhan ribu suporter yang datang ke stadion.