Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dilindungi UU Keolahragaan, Suporter Bisa Punya Saham Klub Kebanggaan

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 9 Maret 2022 | 12:35 WIB
Ketua DPR RI Komisi X, Syaiful Huda, sedang memberikan keterangan kepada awak media dalam acara diskusi di Twin House, Blok M, Jakarta Selatan, 8 Maret 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Suporter olahraga di Indonesia kini bisa punya tim. Kontribusi penggemar tidak hanya sebatas dalam mendukung saja, tapi juga sampai memengaruhi kebijakan klub.

PSSI Pers menggelar diskusi Turun Minum bertajuk "Membedah UU Sistem Keolahragaan Nasional dan Terkait dengan Sisi Bisnis" pada Selasa (8/3/2022) malam WIB di Twin House Blok M, Jakarta Selatan.

Sebagai pembicara dalam diskusi, hadir Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan yang bergabung secara daring, Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI, Budiman Dalimunthe, dan Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno.

DPR baru menyetujui Undang-Undang (UU) Keolahragaan pada 15 Februari 2022 sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang telah berlaku sejak 2005.

UU Keolahragaan juga mengatur tentang hak, kewajiban, hingga fungsi penonton dan suporter yang tertuang dalam Pasal ke-54 dan ke-55.

Suporter Dapat Prioritas Beli Saham Klub

Pasal ke-55 ayat kelima butir c berbunyi bahwa setiap suporter olahraga mendapatkan prioritas untuk memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, suporter olahraga harus berbentuk organisasi atau berbadan hukum dengan mendapatkan rekomendasi dari tim atau induk organisasi cabang olahraga (cabor) sebelum menjadi bagian dari pemilik klub.

Baca Juga: Top Scorer Liga Champions - Gusur Jagoan Ajax, Lewandowski 2 Kali Lipat Lebih Gacor dari Ronaldo