Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Dilindungi UU Keolahragaan, Suporter Bisa Punya Saham Klub Kebanggaan

By Mochamad Hary Prasetya - Rabu, 9 Maret 2022 | 12:35 WIB
Ketua DPR RI Komisi X, Syaiful Huda, sedang memberikan keterangan kepada awak media dalam acara diskusi di Twin House, Blok M, Jakarta Selatan, 8 Maret 2022. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Topik diskusi PSSI Pers mengerucut kepada pembahasan peluang suporter untuk memiliki tim dengan cara membeli saham setelah Initial Public Offering (IPO) atau tanpa go public sekalipun.

"Kami membayangkan ketika tim sudah IPO, dalam UU Keolahragaan ini, tim wajib memberikan kesempatan kepada suporter mempunyai saham," kata Syaiful Huda.

"Atau sebelum go public dengan cara, misalnya inisiatif bersama-sama, baik suporter dan tim bisa membangun komitmen dalam konteks keterlibatan suporter dengan tim," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: Podium Brad Binder Bikin Rookie KTM Percaya Diri Bisa Tampil Solid

Sikap The Jakmania

UU Keolahragaan yang menjadi payung hukum untuk suporter memiliki tim kebanggaannya mendapatkan dukungan dari Diky Soemarno.

Pria bernama lengkap Diky Budi Ramadhan itu memandang bahwa dengan suporter bisa menjadi bagian dari pemilik tim, maka dapat mencegah penyelewangan terhadap klub yang dicintai di kemudian hari.

"Mengenai suporter punya saham di klub, saya setuju. Suporter itu adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari klub, dalam hal apapun," imbuh Diky.

Baca Juga: Niat Klopp Sedari Awal Memang Buat Liverpool Kalah dari Inter Milan

"Ketika nanti, katakanlah Persija IPO. Ada saham yang disisihkan kepada suporter. Kenapa harus begitu? Supaya suporter punya suara dan fungsi kontrol terhadap klub."