PP PERBASI Hormati Putusan PN, Tapi Nyatakan Pemberitahuan Resmi

By Putri Annisa Maharani - Selasa, 2 Juli 2024 | 13:45 WIB
Konferensi Pers PP PERBASI yang diselenggarakan di GBK Arena, Jakarta, Selasa (2/7/2024). (PUTRI ANNISA/BOLASPORTCOM )

BOLASPORT.COM - Dalam Sengketa Perdata antara Erick Herlangga dan PP PERBASI telah melewati serangkaian tahapan dan proses di Pengadilan.

Sebagai informasi, Erick Herlangga mengajukan 2 Gugatan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yaitu, Perkara nomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst yang berisi tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang berisi tentang Wanprestasi. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut telah memutus 2 perkara tersebut dengan hasil menolak Gugatan Penggugat secara seluruhnya.

Bahwa dari Gugatan tersebut Penggugat (Erick Herlangga) mengajukan upaya hukum Banding.

Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT DKI dengan agenda PMH dan Perkara 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT DKI dengan Agenda Wanprestasi. 

Perkara nomor 527 telah diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan menolak Gugatan Penggugat.

Baca Juga: Lewis Hamilton Berencana Beli Tim yang Diperkuat Marc Marquez, Pengalaman dengan Valentino Rossi Jadi Rujukan

Sementara Perkara nomor 526 diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menyatakan PP PERBASI berkewajiban mengembalikkan Deposit Rp 150.000.000,-

PP PERBASI menghormati putusan tersebut. Meskipun muncul pertanyaan dimana Pada perkara nomor 527 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengirimkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada PP PERBASI yang diterima pada tanggal 27 Juni 2024.