Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Lalu gugatan terkait wanprestasi juga awalnya kita menang di tingkat PN."
“Kemudian untuk mengembalikan uang deposit itu gak perlu juga ke pengadilan. Yang namanya uang deposit pasti dikembalikan jika semua urusan dengan pihak-pihak terkait selesai,” lanjut Nirmala Dewi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembekuan sampai waktu yang tidak ditentukan oleh PP PERBASI terhadap Louvre Surabaya.
Atas pembekuan ini tidak diperbolehkannya partisipasi klub Louvre Surabaya pada semua kejuaraan bola basket nasional maupun internasional.
Putusan pembekuan ini untuk melancarkan proses investigasi atas dugaan kasus match fixing Louvre Surabaya saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Selain itu, pihak Louvre juga diminta untuk menyelesaikan masalah administrasi dan tunggakan pembayaran selama mengikuti ABL.
Nah, oleh Louvre surat pembekuan PP PERBASI ini dipermasalahkan dan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan melawan hukum yang kemudian gugatannya ditolak oleh pengadilan.
Baca Juga: Federasi Bulu Tangkis hingga Kemenlu China Gerak Cepat Usai Atlet Masa Depan Meninggal di Indonesia
Kronologi Kasus Pembekuan PP PERBASI Terhadap Louvre Surabaya
23 Februari 2023