Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara pada perkara nomor 526 PT DKI Jakarta belum mengirimkan Pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI.
Hal tersebut menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI mengapa perkara nomor 527 PP PERBASI menerima Pemberitahuan Isi Putusan.
Sementara pada perkara 526 sampai saat ini belum menerima Pemberitahuan isi Putusan.
Berdasarkan UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada pasal 46 ayat (1) yang berbunyi "Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon."
Baca Juga: Marc Marquez Dicap Gagal Pengamat MotoGP, Akibat Belum Menang dengan Motor Ducati?
Sehingga sudah sewajarnya PP PERBASI menerima Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Tinggi secara resmi terlebih dahulu.
Sehingga informasi yang beredar bahwa Perkara ini telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) menjadi pertanyaan bagi PP PERBASI karena sampai saat ini PP PERBASI belum menerima Pemberitahuan Isi Putusan PT DKI Jakarta secara resmi.
Terkait hal ini, Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin PP PERBASI George Fernando Dendeng mengatakan bahwa kenapa PP PERBASI di awal bergulirnya ABL 2023 meminta deposit Rp 150 juta kepada Louvre sebagai jaminan apabila di akhir kompetisi ada kewajiban Louvre yang belum diselesaikan selama mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Pada prakteknya berdasarkan Laporan dari beberapa Vendor bahwa Louvre sampai saat ini masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan.
Beberapa Vendor telah melaporkan hal tersebut kepada PP PERBASI.