Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Ia bahkan menyinggung perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang didasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman justru yang bermasalah.
Ditambah lagi, kata Malik, belakangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 24 September 2024 membatalkan SK KONI Pusat tersebut.
"Pada putusan banding juga sudah diputuskan KONI Pusat tidak berwenang memperpanjang jabatan Triwatty,” tegas Malik.
Baca Juga: Dijagokan sebagai Penerus Pep Guardiola di Man City, Rekan Seangkatan Ronaldo Masih Cuek
Terlebih, Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 tahun 2024 tersebut sarat benturan kepentingan mengingat Marciano tak lain merupakan suami Triwatty.
Masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi sendiri semestinya telah berakhir pada 31 Januari 2024.
Apalagi proses perpanjangan jabatan ini kemudian diikuti dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemecatan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk pengurus daerah.
Pemecatan tersebut pun dinilai cukup menodai Pordasi.
Ketua Pordasi Sumatera Barat Deri Asta sebelumnya menegaskan hak otonom wajib diterapkan jika Pordasi tetap ingin diakui oleh Federasi Olahraga Berkuda Internasional (FEI).