Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Ini sangat memalukan. Di organisasi mana pun, ketua umum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah," kata Deri.
Sebelumnya, kubu Triwatty Marciano mengklaim Munas Pordasi yang sah akan dilaksanakan pada 13-15 November, bukan 2 November 2024.
Triwatty menilai tidak sah terkait Munas Pordasi yang dipimpin Aryo Djodjohadikusumo pada 2 November 2024 karena tidak mendapatkan restu dari KONI Pusat.
"Adanya undangan Munaslub pada 2 November secara mutlak tidak mendapatkan izin dari induk organisasi yaitu KONI Pusat,” kata dia.
Untuk menghadang Munaslub pimpinan Aryo Djojohadikusumo, Pordasi kubu Triwatty dikabarkan telah menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat kontroversial beberapa tahun lalu.
Anita Kolopaking juga sempat terlibat sengketa dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.
Belakangan pengadilan memutuskan BANI Sovereign ilegal dan harus dibubarkan.