Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
BOLASPORT.COM - Banjir dukungan jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pordasi pimpinan Aryo Djojohadikusumo.
Dukungan tersebut hadir dari sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pengprov Pordasi).
Mereka memberikan dukungan karena menilai Pordasi yang diketuai Aryo Djodjohadikusumo adalah sah.
Pordasi kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo rencananya akan menggelar Munaslub pada 2 November 2024 mendatang.
Pengurus Provinsi Pordasi Nusa Tenggara Barat, Abdul Malik, menegaskan Munaslub yang akan dilaksanakan telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) federasi dan peraturan yang berlaku.
Pertama, Aryo merupakan Ketua Umum Pordasi Periode 2024-2028 yang secara aklamasi telah terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Goodrich Suites, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Kedua, kepengurusan Pengurus Pusat Pordasi pimpinan Aryo juga telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001466.AH.01.08. Tahun 2024 tertanggal 26 September 2024 tentang Persetujuan Perubahan Pordasi.
Penjelasan Abdul Malik ini pun mempertegas kekuatan hukum kepengurusan Aryo Djodjohadikusumo di tengah isu dualisme Pordasi.
Seperti diketahui, dualisme menghantui Pordasi seusai munculnya dua kepemimpinan yakni Aryo Djodjohadikusumo dan Triwatty Marciano.
Triwatty merupakan Ketua Umum Pordasi 2020-2024 yang semula jabatannya akan berakhir pada Januari 2024.
Namun, KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat sebagai induk pembinaan olahraga itu sempat mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Triwatty demi keberlangsungan persiapan PON (Pekan Olahraga Nasional) ke-21 2024 yang digelar pada September 2024.
Hingga kini, Triwatty belum meneruskan tongkat kepemimpinannya di Pordasi.
Triwatty pun menyebut penunjukkan Aryo Djodjohadikusumo sebagai Ketua Umum Pordasi 2024-2028 lewat Munas yang digelar pada 31 Mei 2024 adalah ilegal.
Meskipun begitu, Abdul Balik memperjelas bahwa Pordasi pimpinan Aryo Djodjohadikusumo itu sah sesuai dua aspek yaitu hasil Munas dan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Melihat dua aspek ini dikatakan ilegal itu di mana? Kalo menurut saya ya legal," kata Abdul Malik kepada media.
"Dan kalau ilegal itu nggak mungkin Menkumham mengeluarkan surat yang menyatakan pak Aryo sebagai ketua umum Pordasi," sambungnya.
Baca Juga: Kevin Diks Geram dengan Gaya Main Bahrain dan China Saat Hadapi Timnas Indonesia
Abdul Malik menegaskan pernyataan yang dikeluarkan pihak Triwatty Marciano terkait Munaslub ilegal tidak berdasar.
Malik justru mempertanyakan latar belakang perpanjangan masa jabatan Triwatty Marciano sebagai Ketua Umum Pordasi yang semula mestinya berakhir Januari 2024.
Ia bahkan menyinggung perpanjangan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi yang didasarkan persetujuan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman justru yang bermasalah.
Ditambah lagi, kata Malik, belakangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 24 September 2024 membatalkan SK KONI Pusat tersebut.
"Pada putusan banding juga sudah diputuskan KONI Pusat tidak berwenang memperpanjang jabatan Triwatty,” tegas Malik.
Baca Juga: Dijagokan sebagai Penerus Pep Guardiola di Man City, Rekan Seangkatan Ronaldo Masih Cuek
Terlebih, Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 tahun 2024 tersebut sarat benturan kepentingan mengingat Marciano tak lain merupakan suami Triwatty.
Masa jabatan Triwatty sebagai Ketua Umum Pordasi sendiri semestinya telah berakhir pada 31 Januari 2024.
Apalagi proses perpanjangan jabatan ini kemudian diikuti dengan penyalahgunaan wewenang berupa pemecatan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk pengurus daerah.
Pemecatan tersebut pun dinilai cukup menodai Pordasi.
Ketua Pordasi Sumatera Barat Deri Asta sebelumnya menegaskan hak otonom wajib diterapkan jika Pordasi tetap ingin diakui oleh Federasi Olahraga Berkuda Internasional (FEI).
"Ini sangat memalukan. Di organisasi mana pun, ketua umum yang telah berakhir masa baktinya tidak berhak memecat dan memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah," kata Deri.
Sebelumnya, kubu Triwatty Marciano mengklaim Munas Pordasi yang sah akan dilaksanakan pada 13-15 November, bukan 2 November 2024.
Triwatty menilai tidak sah terkait Munas Pordasi yang dipimpin Aryo Djodjohadikusumo pada 2 November 2024 karena tidak mendapatkan restu dari KONI Pusat.
"Adanya undangan Munaslub pada 2 November secara mutlak tidak mendapatkan izin dari induk organisasi yaitu KONI Pusat,” kata dia.
Untuk menghadang Munaslub pimpinan Aryo Djojohadikusumo, Pordasi kubu Triwatty dikabarkan telah menunjuk Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat kontroversial beberapa tahun lalu.
Anita Kolopaking juga sempat terlibat sengketa dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.
Belakangan pengadilan memutuskan BANI Sovereign ilegal dan harus dibubarkan.