KBRI di Kuala Lumpur juga menjelaskan bahwa tidak benar adanya 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan seusai pertandingan.
Baca Juga: Waduh! Pochettino Dipecat Karena Kutukan Ajax Amsterdam? Kok Bisa?
Kata Gatot, yang benar itu ketiga orang tersebut ditahan karena dugaan terorisme.
Sejauh ini memang di Malaysia masih diberlakukan ISA (Internal Security Act).
Dimana berdasarkan undang-undang tersebut masih dimungkinkan adanya penahanan terhadap anggota masyarakat yang diduga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan keamanan Malaysia.
Baca Juga: Sambil Negosiasi Jual Bek Tukang Blunder, Man United Sasar Winger Muda Roma
"Atas dasar kejadian dan informasi yang lengkap, Kemenpora menyampaikan terima kasih atas bantuan KBRI di Kuala Lumpur," kata Gatot.
"Sebaliknya, Kemenpora sangat menyayangkan bahwasannya PSSI kurang lengkap (boleh disebut sangat terbatas) dalam memberikan informasi kepada Kemenpora dan itupun sangat terlambat."
"Namun demikian Kemenpora tetap berharap agar KBRI di Kuala Lumpur tetap membantu memberikan pendampingan dan perlindungan seandainya masih ada suporter Indonesia yang mungkin masih ditahan aparat kepolisian Malaysia," tutup Gatot.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar