Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Paradoks Mola TV, Perang dengan Streaming Ilegal tetapi Mundur Dibanding Pendahulu

By Firzie A. Idris - Jumat, 19 Juli 2019 | 06:45 WIB
Suasana launching kerja sama Mola TV dengan Matrix dan MIX di Jakarta, Kamis (18/7/2019). (FIRZIE. A. IDRIS/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.com - Musim 2019-20 menandakan dimulainya siklus baru hak siar Liga Inggris. Seperti setiap siklus baru, konsumen di Indonesia harus membiasakan diri dengan treatment yang berbeda dari para pemegang hak siar.

Mola TV, sang pemilik hak siar Liga Inggris musim 2019-2020 sampai 2021-2022, melakukan hentakan di konferensi pers mereka pada Kamis (18/7/2019).

Sebagai deretan nara sumber pertama, mereka menghadirkan seorang pengacara; Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Parlindungan Silitonga; dan Kombespol Supriyadi, juga dari Bareskrim, 

Ketiganya dilengkapi oleh perwakilan Mola TV, yakni Ayi Farid Wajdi selaku Chief of Distribution & Broadcast (CDB) Mola TV.

Langkah ini terhitung luar biasa mengingat acara launching seperti ini lazimnya digunakan para pemegang hak siar untuk merangkul para pencinta dan komunitas Liga Inggris yang notabene bakal menjadi calon pelanggan (dan sumber pemasukan mereka) selama, setidaknya, tiga tahun ke depan.

Sejak awal sekali, Mola TV langsung menekankan soal isu pelanggaran hak siar.

"Semua tayangan Liga Inggris di Indonesia dan Timor Leste milik Mola TV," ujar Ayi Farid Wajdi kepada wartawan yang berkumpul.

"Industri ini butuh dukungan publik. Masyarakat jangan lagi terbiasa untuk mencari tontonan ilegal. Sudah saatnya menghargai hak cipta," lanjutnya.

Baca Juga: Musim Baru, Nonton Liga Inggris Bisa Lewat Mola TV

Kombespol Parlindungan Silitonga lalu mengatakan bahwa semua pelanggaran hak cipta, terutama bagi restoran-restoran atau kafe yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin bisa langsung terkena sanksi.