Adapun data dari Kedutaan Besar Pakistan di Qatar mengungkapkan adanya 824 kasus kematian pekerja negara mereka dari 2010 hingga 2022.
Baca Juga: PIALA DUNIA - James Maddison Alami Cedera, Bagaimana Nasibnya dengan Timnas Inggris?
Catatan dari situs Amnesty International menunjukkan bahwa para pekerja di Qatar hidup di kondisi yang tidak layak.
Selain harus membayar mahal untuk biaya perekrutan, mereka hidup di pemukiman yang tidak layak tinggal, serta mengalami keterlambatan mendapat gaji.
Amnesti Internasional pun menuntut FIFA memberikan ganti rugi kepada pekerja migran yang dirugikan oleh penyelenggaraan Piala Dunia.
Tidak tanggung-tanggung, FIFA dituntut harus mengeluarkan uang setara 440 juta dolar AS atau Rp 6,5 triliun, yang merupakan anggaran penyelenggaraan Piala Dunia.
Sekjen FIFA, Fatma Samoura, dalam wawancara dengan Al-Jazeera pada 2021 mengatakan FIFA sudah mengambil beberapa langkah yang dinilai tepat menyikapi isu ini.
Namun, Samoura memastikan FIFA tetap mendukung Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
“Hal pertama yang kami lakukan adalah mendirikan badan penasihat HAM pada 2016 untuk menangani isu ini. Mereka memberikan beberapa rekomendasi kepada FIFA," kata Samoura.
“Sejak 2017, 85 persen masukan mereka kami terapkan untuk Piala Dunia 2018 dan juga untuk Qatar.”
Editor | : | Ade Jayadireja |
Sumber | : | Berbagai sumber |
Komentar